JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan yang disetop operasi (SO) pada 2017 masih berada di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, dalam keadaan "membusuk".
"Dari 190 kendaraan yang dikandangkan di sini, ada tiga yang paling lama. Sudah dikandangkan dari 2017," ungkap Kepala Terminal Pulogadung Suratman di lokasi, Kamis (13/7/2023).
Ia mengungkapkan, ada sejumlah alasan kendaraan dibiarkan "membusuk" di terminal oleh pemiliknya. Salah satunya, pemilik tidak mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk mengambil kendaraan.
Kemudian, kendaraan digunakan oleh karyawan dan mereka lepas tangan alias tidak memberi tahu pemiliknya.
"Kendaraan yang dikandangkan seharusnya hanya selama seminggu atau dua bulan. Setelah itu seharusnya sudah bisa diambil," Suratman berujar.
Baca juga: 190 Kendaraan yang Bermasalah Dikandangkan di Terminal Pulogadung
Ia melanjutkan, saat ini belum ada langkah yang diambil untuk menangani kendaraan yang sudah disetop operasi sejak enam tahun lalu.
Ada sejumlah taksi dalam keadaan memprihatinkan. Setiap ban sudah kempis, serta cat mengelupas dan retak.
Ada pula taksi yang kapnya tidak bisa ditutup rapat dan pelat nomornya berlubang.
Kemudian, ada angkot yang catnya sudah mengelupas dan retak, bahkan bemper copot hingga mesin kendaraan terlihat.
Baca juga: Kios Liar di Terminal Pulogadung Bakal Digusur Agustus 2023
Sebagai informasi, bagian kanan Terminal Pulogadung dikhususkan sebagai tempat untuk menaruh kendaraan-kendaraan yang disetop operasi.
Lokasinya berada tepat di wilayah kantor kepala terminal dan di belakang deretan kios liar yang rencananya akan digusur pada Agustus 2023.
Suratman mengatakan, area itu tidak hanya digunakan untuk menaruh kendaraan dari Jakarta Timur.
"Terminal ini memang khusus menampung kendaraan yang disetop operasi dari lima wilayah administratif Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Sebagian Kios di Terminal Pulogadung Bakal Direlokasi karena Lahan Terbatas
Adapun kendaraan disetop operasi karena berbagai hal, salah satunya pelanggaran administrasi.
Sebagai contoh, angkutan umum dan barang tidak memiliki KIR atau masa berlaku KIR sudah habis. Ada pula yang disetop operasi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, kendaraan juga bisa dikandangkan jika kondisi fisiknya sudah tidak memadai dan membahayakan orang lain.
"Misal enggak laik jalan seperti asap ngebul, kendaraan keropos, atau kacanya pecah. Itu membahayakan bagi pengguna kendaraan itu dan membahayakan pengendara lain juga," jelas Suratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.