JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.
Diketahui, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Siti menilai, polisi bisa saja tak menahan tersangka dengan merujuk pada Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Karena alasan misalkan korban tidak dirawat di rumah sakit atau korban masih mampu menjalankan pekerjaan atau aktivitas," ucap Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Dalam banyak kasus, Siti berujar, kasus perempuan korban KDRT dengan tuntutan perannya sebagai ibu atau pekerjaan domestik sebetulnya akan tetap mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaannya.
"Untuk itu, dibutuhkan kesensitivitas gender dalam memahami unsur tindak pidana," kata Siti.
Siti berharap korban tak mengalami luka berat. Kendati demikian, kata Siti, sehausnya pelaku masih bisa disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT, bunyinya:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Kalaupun tersangka tak ditahan, kata Siti, kepolisian harus memastikan keselamatan istrinya yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku u menjaga korban tetap aman," ucap Siti.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
Terlebih, Budyanto sempat mengancam akan menghabisi keluarga korban melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM usai ia dibawa dan dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
"Namun, keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.