BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Pemegang identitas ini pun perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati.
Pemilik akan diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal apabila masa berlaku SIM sudah habis.
Layanan Satpas SIM keliling diberikan kepada warga yang ingin mengajukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Jakarta, 3 Titik Ini Rawan Pelanggaran Lalu Lintas
Di Kota Bekasi, pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Layanan satpas keliling diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 17-22 Juli 2023:
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
Pemohon wajib membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenai biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenai sejumlah biaya lain, yakni asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.