JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita hamil berinisial PAG (26) ditemukan tewas dengan bekas cekikan di kamar kontrakannya, di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
Korban dibunuh kekasihnya, HS (30), karena meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, pembunuhan bermula ketika korban meminta pelaku menikahinya.
Baca juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Pelaku Kesal Saat Korban Minta Dinikahi
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ungkap Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
"Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," lanjutnya.
Kata Andri, korban terus-menerus meminta pelaku menikahinya sekitar 2-3 pekan sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Pelaku yang naik pitam lantas mencekik korban hingga tewas.
Baca juga: Alasan Pria di Cengkareng Bunuh Kekasihnya, Kesal Diajak Nikah padahal Tak Punya Uang
"Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya, dan badan korban ditindih dengan badan pelaku sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia," jelas Andri.
Setelah memastikan korban tak bernapas, HS menaruh jasad kekasihnya di kolong wastafel kamar kontrakannya.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga menimbun korban dengan sampah.
"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," papar Andri.
Adapun HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri. Andri memaparkan bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023). Bergegas, penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Akhir Pelarian Pria Kejam Pembunuh Pacar yang Hamil di Cengkareng...
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.