Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Ahli Tafsirkan Makna "Ikut Serta" dalam Tindak Pidana

Kompas.com - 18/07/2023, 16:28 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana Hukum Materiil dari UIN Jakarta, Alfitra, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17), Selasa (18/7/2023), memberi penafsiran soal makna "turut serta" dalam peristiwa tindak pidana. 

Penafsiran itu ia sampaikan ketika dirinya ditanya oleh penasihat hukum Shane Lukas (19).

Diketahui, Shane Lukas didakwa turut serta menganiaya D bersama Mario Dandy Satrio (20). 

Shane tetap didakwa melakukan penganiayaan berat terencana meski tak melakukan pemukulan fisik kepada D.

"Kami ingin pendapat ahli, karena setahu saya definisi ikut serta dalam KUHP itu tidak didefinisikan secara jelas atau eksplisit, kami ingin pendapat ahli. Definisi atau konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin itu, ahli menganut doktrin mana? tanya kuasa hukum Shane Lukas.

"Delik untuk turut serta melakukan suatu pidana, artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," jawab Alfitra di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

Baca juga: Walau Tak Terbukti Memukuli D, Shane Lukas Punya Peran Penting

Alfitra pun memberi sedikit contoh sebuah kasus pencurian mengenai tafsir turut serta tersebut.

Ia menuturkan, jika ada tiga orang yang ingin berniat mencuri rumah kosong dan dua orang masuk rumah, sementara satu orang lain menunggu dan memberi aba-aba ketika ada petugas keamanan, maka hal tersebut bisa dikatakan turut serta.

"Dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik, mengatakan kalau tiang listrik ini dipukul dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti. Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta," kata dia memberi penjelasan di depan majelis hakim.

"Dia itu pasif, mengintai, melihat orang apabila ada sekuriti atau ada orang lain, atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," sambung dia.

Ia pun menilai, turut serta yang dimaksud dalam peristiwa tindak pidana adalah ketika suatu kelompok menyepakati tugas dan fungsi masing-masing.

"Artinya, pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," jelas dia.

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung, pasif adalah dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana," imbuh dia.

Baca juga: Ringankan Shane Lukas, Kuasa Hukum Akan Bawa Ahli Pidana dan Psikolog di Sidang Pekan Depan

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com