JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial JDA (16) diduga diperkosa mantan kekasih ibunya, yakni FR (39) dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, korban dibawa dalam keadaan tak sadar ke salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau menurut korban (katanya) 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku 'Saya bawa dia baik-baik kok'," ungkap Roland saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kejamnya Pria yang Rampok SPG Mobil di Cibubur, Kuras Harta Korban Usai Diperkosa Bergilir
Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di dalam kamar hotel.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu sengaja mengajak korban minum miras hingga tak sadarkan diri.
"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum diajakinlah minum," papar Roland.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," lanjutnya lagi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cekoki Miras dan Diduga Perkosa Remaja di Tamansari
Kepada polisi, JDA mengaku tak tahu dirinya diperkosa oleh pelaku. Korban pun menyatakan tak menginginkan persetubuhan tersebut.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sanalah FR memerkosa korban yang masih di bawah umur.
Korban tersadar saat sudah berada di hotel dan dalam keadaan tanpa busana. "Kalau dari versi korban sih enggak mau (melakukan persetubuhan) katanya," imbuh dia.
Kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA.
Roland memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca juga: Bejatnya Mamang Ompong, Dukun Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Modus Mandi Kembang
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," ucap dia.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," jelas Roland.
Sementara itu, pelaku ditangkap usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil. Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.