JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menyatakan penyidik sedang mendalami motif FR (39) mencekoki remaja perempuan dengan minuman keras (miras) di Tamansari, Jakarta Barat.
Selain itu, FR juga diduga memerkosa JDA (16), usai membuat korban tak sadarkan diri karena pengaruh miras.
"Pelaku pernah punya hubungan dengan ibu korban, tidak ada alasan spesifik. Kami masih menggali keterangannya," ujar Roland saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Dicekoki Miras dan Diperkosa Mantan Kekasih Ibunya di Tamansari
Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah memerkosa korban sebanyak enam kali di dalam kamar hotel kawasan Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu sengaja mengajak korban minum miras lalu menyetubuhinya.
"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini-sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum diajakin lah minum," papar Roland.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," lanjutnya lagi.
Kepada polisi, JDA mengaku tidak sadar dirinya telah diperkosa pelaku. Korban pun menyatakan tak menginginkan persetubuhan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cekoki Miras dan Diduga Perkosa Remaja di Tamansari
"Kalau menurut korban (katanya) 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'" ungkap Roland.
Kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA. Roland turut memastikan, korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," paparnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
Baca juga: Dicekoki Miras, Korban Diduga 6 Kali Diperkosa Mantan Kekasih Ibu
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," jelas Roland.
Adapun, pelaku ditangkap usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil. Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari. Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.