DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui, jajarannya kekurangan personel untuk menertibkan atribut partai politik yang tergolong ilegal atau liar.
Itu sebabnya masih banyak atribut parpol ilegal yang terpampang di Kota Depok.
"Iya (masih banyak atribut parpol liar). Tentara kami, prajurit kami, masih kurang saat ini," ungkapnya di Kantor Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Idris menyebutkan, dia telah memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar secara perlahan menertibkan atribut parpol liar.
Baca juga: Perintahkan Tertibkan Atribut Parpol, Wali Kota: Supaya Kota Depok Indah
Politisi PKS itu juga mengaku telah meminta Satpol PP setingkat kelurahan dan kecamatan untuk turut menertibkan media promosi terkhusus atribut parpol ilegal.
"Saya bilang, (penertiban atribut parpol) terus, sedikit-sedikit saja. Minta tolong juga sama Satpol PP kecamatan dan kelurahan," urainya.
Menurut politisi PKS tersebut, penertiban dilakukan agar jalan-jalan nasional di Kota Depok bersih dari atribut parpol.
Dengan demikian, Kota Depok dinilai bakal lebih indah.
Idris pun menegaskan, jajarannya hanya menertibkan atribut parpol yang tidak berizin.
Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!
"Makanya saya buat SE supaya kota ini terlihat indah. Utamanya, di jalan-jalan nasional, seperti Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Proklamasi," urai dia.
"Kalau bisa memang bebas dari alat peraga kampanye yang tidak berizin, yang bukan reklame ya," lanjut Idris.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak 4 Juli 2023.
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong Masih Alami Trauma Berat
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.