DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik agar kota yang dipimpinnya menjadi indah.
"Saya buat SE (penertiban atribut parpol) supaya kota ini (Depok) terlihat indah," ucapnya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Menurut politisi PKS tersebut, penertiban dilakukan agar jalan-jalan nasional di Kota Depok bersih dari atribut parpol.
Dengan demikian, Kota Depok dinilai bakal lebih indah.
Idris pun menegaskan, jajarannya hanya menertibkan atribut parpol yang tidak berizin.
Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!
"Makanya saya buat SE supaya kota ini terlihat indah. Utamanya, di jalan-jalan nasional, seperti Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Proklamasi," urai dia.
"Kalau bisa memang bebas dari alat peraga kampanye yang tidak berizin, yang bukan reklame ya," lanjut Idris.
Idris juga menyebutkan alasan lain mengapa dia menerbitkan SE penertiban atribut parpol.
Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum menerbitkan peraturan terkait penertiban atribut parpol hingga saat ini.
Karena itu, ia berhak menerbitkan SE penertiban atribut parpol tersebut.
Baca juga: Sepekan Satpol PP Berberes Atribut Parpol, Spanduk Istri M Idris Masih Menempel di Pagar Rumah
"Belum ada ketentuan dari KPU daerah (Kota Depok). Kepala daerah berhak untuk menerbitkan (peraturan) untuk keindahan, kenyamanan, warga dan kotanya masing-masing," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak 4 Juli 2023.
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.