JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AS (27) yang berprofesi sebagai pedagang tape, menusuk sopir taksi online berinisial SP (53) hingga tewas.
Berdasarkan penelusuran polisi, peristiwa penusukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut terjadi dipicu rasa sakit hati AS yang merasa direndahkan dengan ucapan dan tindakan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penusukan itu bermula saat AS memesan jasa transportasi online.
AS hendak melakukan perjalanan dari daerah rumahnya di Kranji, Kota Bekasi, menuju kediaman orangtuanya di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023) malam.
Baca juga: Antar Penumpang ke Cianjur, Sopir Taksi Online Asal Jakarta Ditusuk dan Dibegal 2 Remaja Perempuan
Dalam perjalanan, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.
"AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, 'Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'," kata Twedi di Mapolrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Menurut pelaku, korban sempat mendorong kepalanya menggunakan tangan kiri saat mengatakan hal tersebut.
Tak lama kemudian, korban menelepon seseorang. Pada kesempatan itu, pelaku berpindah tempat duduk.
Baca juga: Kronologi Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online di Serang Baru Bekasi
"Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," imbuhnya.
Pelaku bertanya kepada korban, "Maksud Bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya?".
Namun, korban tidak menjawab. Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk SP dengan sebilah pisau yang dibawanya.
"AS sakit hati atas ucapan dan sikap korban tersebut karena pertanyaan tidak dijawab oleh korban," ujarnya.
AS langsung menusuk korban di bagian perut, dagu, dan punggung. Twedi mengatakan, sebagai pedagang tape, AS selalu membawa sebilah pisau yang digunakan untuk memotong tape.
Baca juga: Motif Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Sakit Hati dengan Ucapan Korban
"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.
Akibat perbuatannya, kini AS disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.