Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penumpang Tusuk Sopir Taksi "Online" di Serang Baru Bekasi

Kompas.com - 20/07/2023, 15:41 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengemudi taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di dalam mobilnya, di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin lalu.

Pelaku pembunuhan SP adalah penumpangnya sendiri, AS (27), yang memesan jasa transportasi korban dari Jalan Sultan Agung kawasan Kranji menuju Cilangkara, Cikarang.

"Pelaku ini dari arah Kranji, habis dari tempat orangtuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Kemudian, pada saat SP tiba di lokasi penjemputan, AS bergegas naik ke mobil dan duduk di kursi kedua tepat di belakang korban.

Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap

Dalam perjalanan menuju Cikarang, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.

"AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, 'Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'" kata Twedi.

Twedi mengatakan, dari keterangan pelaku, korban sempat mendorong kepala menggunakan tangan kiri.

Tak lama kemudian, korban menelepon seseorang. Pada kesempatan itu, pelaku berpindah tempat duduk.

"Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," imbuh Twedi.

Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!

Pelaku kemudian bertanya kepada korban, "Maksud bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya?". Namun, korban disebut tidak menjawab.

Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang dibawanya.

Pelaku berprofesi sebagai pedagang tape. Karena itu, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.

"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.

Akibat perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com