BEKASI, KOMPAS.com - Pria berinisial AS (27) menusuk sopir taksi online berinisial SP (53) hingga tewas karena sakit hati dengan ucapan korban.
Penusukan itu bermula saat AS memesan jasa transportasi online dari daerah rumahnya di Kranji, Kota Bekasi, menuju kediaman orangtuanya di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023) malam.
Dalam perjalanan, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.
"AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, 'Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolrestro Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kronologi Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online di Serang Baru Bekasi
Menurut pelaku, korban sempat mendorong kepalanya menggunakan tangan kiri saat mengatakan hal tersebut.
Tak lama kemudian, korban menelepon seseorang. Pada kesempatan itu, pelaku berpindah tempat duduk.
"Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," imbuhnya.
Pelaku bertanya kepada korban, "Maksud Bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya?". Namun, korban tidak menjawab.
Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk SP dengan sebilah pisau yang dibawanya.
"AS sakit hati atas ucapan dan sikap korban tersebut karena pertanyaan tidak dijawab oleh korban," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap
AS yang berprofesi sebagai pedagang tape itu langsung menusuk korban di bagian perut, dagu, dan punggung.
Twedi mengatakan, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.
"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.
Akibat perbuatannya, kini AS disangkakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.