JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban secara sukarela menjual ginjal mereka melalui sindikat Internasional.
Sebanyak 122 korban yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi rentan itu secara sadar diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka demi mendapatkan uang.
Bahkan kata Hengki, para korban tak pernah disiksa atau merasakan kekerasan dari kelompok sindikat Internasional tersebut.
"Enggak ada (penyiksaan), sukarela semua," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Meski demikian, polisi tidak menganggap para pendonor ginjal itu sebagai pelaku tindak kejahatan.
Mereka dianggap sebagai korban yang dieksploitasi oleh para sindikat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO, itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," ujar dia.
Polisi bersimpati dengan para korban yang harus sampai menjual ginjal mereka demi kebutuhan ekonomi.
Hengki menuturkan, beberapa keluarga korban jual beli ginjal itu bahkan sempat datang ke Polda Metro sambil menangis.
"Beberapa keluarga korban sempat datang ke Polda Metro nangis. Salah satunya seorang istri ketika tahu sang suami yang ngakunya kerja ke luar negeri, ternyata menjual ginjalnya, ini kan miris," ucap Hengki.
12 orang ditangkap
Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini. Salah satunya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M, dan satu lainnya adalah petugas imigrasi.
Sindikat ini berperan menjaring kelompok ekonomi rentan untuk mendonorkan ginjalnya.
Para korban kemudian diberangkatkan ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Bakal Pidanakan Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal
Para pendonor lalu dipulangkan dengan kondisi satu ginjalnya telah hilang dan luka bekas operasi yang masih basah.
Setiap ginjal yang didonorkan dihargai Rp 200 juta, dengan rincian Rp 135 juta diserahkan ke pendonor dan Rp 65 juta dipotong oleh para sindikat.
Polisi menyatakan, sejauh ini setidaknya ada 122 orang yang telah dijaring oleh sindikat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.