JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap menghadapi upaya banding PT Jakarta Propertindo (Jakpro), usai diputus melanggar dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kepala Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan, upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan usai diputus melanggar persaingan usaha merupakan hal wajar.
"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kami lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya," ujar Deswin dalam keterangannya, dikutip Senin (24/7/2023).
Baca juga: Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM
Menurut Deswin, PT Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, paling lama 14 hari setelah putusan majelis komisi dijatuhkan.
Setelah permohonan diajukan, KPPU akan langsung melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," pungkasnya.
Baca juga: Saat Jakpro Terbukti Mengatur Pemenang Tender dalam Proyek Revitalisasi TIM...
Sebelumnya, PT Jakpro berencana mengajukan banding atas putusan bersalah oleh Majelis KPPU.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini akan mempersiapkan upaya banding atas putusan tersebut.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol dengan 2 Perusahaan dalam Revitalisasi TIM
PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).
BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Sedangkan untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar.
Sementara PT Jakpro tidak dikenakan sanksi denda.
Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.
Baca juga: Jakpro Targetkan Revitalisasi JIS Rampung Kurang dari Tiga Bulan
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik ini mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior.
Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama sengaja membatalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk agar menjadi pemenang tender a quo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.