BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban yang dibunuh lalu jasadnya dimutilasi oleh terdakwa M Ecky Listiantho (34), berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal.
Kakak kandung Angela, Turyono (59) menginginkan terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup sampai pidana mati.
"Hanya Pasal 340 (KUHP) harapan saya sebagai kakak kandung, hilang nyawa bayar nyawa," kata Turyono saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi Angela Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Diketahui, M Ecky Listiantho akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Senin.
Turyono berhalangan hadir dalam sidang tuntutan. Ia menyebut kehadirannya akan diwakilkan oleh kuasa hukum, Dian Abraham.
"Kemungkinan hanya wakil kuasa hukum yang hadir," kata dia.
Meski begitu, Turyono sangat berharap Ecky mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Amin, semoga tuntutan sesuai harapan kami (Pasal 340 KUHP)," ucapnya.
Baca juga: Saat Ecky Si Pemutilasi Mengaku Mencintai Angela, tapi Tak Mau Menikahi dan Pilih Membunuh
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.