JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain sinetron Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
"(Bobby Joseph) sudah tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardy saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Ardy mengatakan, Bobby disanngkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Baca juga: Aktor Bobby Joseph Sempat Mengelak atas Kepemilikan Tembakau Sintetis
Di lain sisi, Ardy menegaskan bahwa Bobby langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Langsung ditahan," ucap Ardy.
Diberitakan sebelumnya, Bobby diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman pribadinya bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).
Ia ditangkap usai aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat.
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Serupa, Ini Sederet Tuduhan Kasus Narkoba Artis Bobby Joseph sejak 2015
Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Ketika itu Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.