JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa kondisi kesehatan tiga donor korban sindikat jual beli ginjal di Kamboja.
"Ada tiga saksi juga sebagai korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kami lakukan pasca-rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan Biddokkes Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7/2023).
"Kami sedang melakukan penyidikan yang lebih intens lagi," tambah dia.
Baca juga: 5 Fakta Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, RS di Kamboja Terlibat
Terpisah, Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga korban baru tahap awal.
Selanjutnya, polisi akan mencari tahu keluhan-keluhan yang dialami para korban usai menjual ginjalnya.
"Pemeriksaan ini meliputi tensi, respirasi, kemudian ada keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut," kata Hery.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," tambah dia.
Baca juga: Cerita Hanim soal Awal Mula Terlibat Jual Beli Ginjal di Kamboja hingga Jadi Koordinator
Menurut Hery, semua pasien dalam keadaan baik setelah satu bulan operasi transplantasi ginjal.
"Nanti kami akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," terang Hery.
Diketahui, Polri menangkap total 12 orang tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Tersangka Jual Beli Ginjal Sebut RS Milik Pemerintah Kamboja Terlibat
Sementara itu, dua orang lainnya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.
Aipda M berperan agar para sindikat tidak terlacak aparat kepolisian.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung, proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.