JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, tersangka Bobby Joseph menyimpan barang bukti tembakau sintetis di bawah kasur.
Bobby Joseph merupakan artis peran yang ditangkap polisi atas kepemilikan tembakau sintetis 0,46 gram pada Jumat (21/7/2023) lalu.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut adalah milik dari tersangka," kata Ardhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: 2 Kali Artis Bobby Joseph Diciduk Terkait Narkoba: Pertama Sabu, Kini Tembakau Sintetis
Selain narkoba, polisi juga menemukan dua buah kertas papir untuk melinting tembakau tersebut.
Tersangka memesan barang tersebut melalui akun Instagram. Tembakau tersebut kemudian diberikan dengan cara "tempel".
"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," ucap Ardhy.
Baca juga: Aktor Bobby Joseph Ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba
Ardhy mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," kata Ardhy, Senin (24/7/2023).
Ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.