JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dilayangkan dua anak pahlawan, Adam Wahyudi dan R Bernardus Heddy, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Gugatan ini terkait pengambilalihan tempat tinggal penggugat oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Priyanto selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.
"Akan disampaikan kepada kuasa hukum Pak Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun," kata dia di PN Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan, Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum
Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, sedangkan R Bernardus Heddy adalah anak dari Letkol (Purn) E Juwono.
Tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian, tempat tinggal peninggalan E Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis.
Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto
Priyanto berujar, tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka.
"Itu rumah warisan yang memang seharusnya pemerintah ini beri perhatian, dalam hal ini keadilan kepada para pahlawan kemerdekaan," terang Priyanto.
"Ini mungkin salah satu contoh kasus. Kasus lainnya mungkin banyak, veteran yang enggak ada rumah tinggal, lalu veteran yang sudah tinggal puluhan tahun tetapi diusir," imbuh dia.
Melalui sidang gugatan perdata ini, pihak tergugat berharap Prabowo memberi perhatian kepada keluarga dua pahlawan itu.
"Dari penggugat, tetap bisa tinggal di sana. Paling tidak, ada kompensasi berupa rumah tinggal. Itu wajar karena sekarang, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif," tutur Priyanto.
"Hakim memutuskan perkara harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Prabowo," sambung dia.
Priyanto menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa dua rumah itu mulanya adalah tanah negara.
Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014.