Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Prabowo karena Rumah Diambil Alih, 2 Anak Pahlawan Berharap Dapat Kompensasi

Kompas.com - 25/07/2023, 13:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dilayangkan dua anak pahlawan, Adam Wahyudi dan R Bernardus Heddy, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Gugatan ini terkait pengambilalihan tempat tinggal penggugat oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Priyanto selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.

"Akan disampaikan kepada kuasa hukum Pak Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun," kata dia di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan, Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum

Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, sedangkan R Bernardus Heddy adalah anak dari Letkol (Purn) E Juwono.

Tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kemudian, tempat tinggal peninggalan E Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis.

Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto

Priyanto berujar, tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka.

"Itu rumah warisan yang memang seharusnya pemerintah ini beri perhatian, dalam hal ini keadilan kepada para pahlawan kemerdekaan," terang Priyanto.

"Ini mungkin salah satu contoh kasus. Kasus lainnya mungkin banyak, veteran yang enggak ada rumah tinggal, lalu veteran yang sudah tinggal puluhan tahun tetapi diusir," imbuh dia.

Berharap kompensasi

Melalui sidang gugatan perdata ini, pihak tergugat berharap Prabowo memberi perhatian kepada keluarga dua pahlawan itu.

"Dari penggugat, tetap bisa tinggal di sana. Paling tidak, ada kompensasi berupa rumah tinggal. Itu wajar karena sekarang, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif," tutur Priyanto.

"Hakim memutuskan perkara harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Prabowo," sambung dia.

Priyanto menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa dua rumah itu mulanya adalah tanah negara.

Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com