Namun, permohonan itu ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran, tanpa sepengetahuan penggugat.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa
Sejak saat itu, tidak ada ruang untuk komunikasi antara pihak-pihak terkait. Sertifikat Kemenhan pun terbit pada 2016.
"Surat peringatan (SP) 1 dikeluarkan pada 16 Maret 2023, SP 2 pada 28 April 2023, dan SP 3 pada 23 Mei 2023. SP 3, para penghuni harus keluar (rumah) dalam waktu sebulan," tutur Priyanto.
"Mereka takut dan menghubungi saya. Tidak ada cara selain ajukan gugatan (perdata) supaya ada jalan damai. Kami mengajukan gugatan perdata 12 Juni 2023. Hari ini sidang perdana, agendanya mediasi. Kalau para tergugat tidak datang, bakal dipanggil lagi untuk datang minggu depan," imbuh dia.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
Namun, sidang perdana ini hanya dihadiri oleh Priyanto selaku kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum Pangdam Jaya.
Karena itu, sidang diundur sampai 15 Agustus 2023 lantaran tergugat I dan III tidak hadir.
Adapun gugatan terhadap Prabowo terdaftar dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Gugatan didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh IRT yang Tewas Gantung Diri di Tomang
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat, tetapi ditolak oleh tergugat III atau Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
Sementara itu, pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto, Kamis (13/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.