JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dilayangkan dua anak pahlawan, Adam Wahyudi dan R Bernardus Heddy, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Gugatan ini terkait pengambilalihan tempat tinggal penggugat oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Priyanto selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.
"Akan disampaikan kepada kuasa hukum Pak Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun," kata dia di PN Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan, Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum
Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, sedangkan R Bernardus Heddy adalah anak dari Letkol (Purn) E Juwono.
Tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian, tempat tinggal peninggalan E Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis.
Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto
Priyanto berujar, tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka.
"Itu rumah warisan yang memang seharusnya pemerintah ini beri perhatian, dalam hal ini keadilan kepada para pahlawan kemerdekaan," terang Priyanto.
"Ini mungkin salah satu contoh kasus. Kasus lainnya mungkin banyak, veteran yang enggak ada rumah tinggal, lalu veteran yang sudah tinggal puluhan tahun tetapi diusir," imbuh dia.
Melalui sidang gugatan perdata ini, pihak tergugat berharap Prabowo memberi perhatian kepada keluarga dua pahlawan itu.
"Dari penggugat, tetap bisa tinggal di sana. Paling tidak, ada kompensasi berupa rumah tinggal. Itu wajar karena sekarang, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif," tutur Priyanto.
"Hakim memutuskan perkara harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Prabowo," sambung dia.
Priyanto menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa dua rumah itu mulanya adalah tanah negara.
Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014.
Namun, permohonan itu ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran, tanpa sepengetahuan penggugat.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa
Sejak saat itu, tidak ada ruang untuk komunikasi antara pihak-pihak terkait. Sertifikat Kemenhan pun terbit pada 2016.
"Surat peringatan (SP) 1 dikeluarkan pada 16 Maret 2023, SP 2 pada 28 April 2023, dan SP 3 pada 23 Mei 2023. SP 3, para penghuni harus keluar (rumah) dalam waktu sebulan," tutur Priyanto.
"Mereka takut dan menghubungi saya. Tidak ada cara selain ajukan gugatan (perdata) supaya ada jalan damai. Kami mengajukan gugatan perdata 12 Juni 2023. Hari ini sidang perdana, agendanya mediasi. Kalau para tergugat tidak datang, bakal dipanggil lagi untuk datang minggu depan," imbuh dia.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
Namun, sidang perdana ini hanya dihadiri oleh Priyanto selaku kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum Pangdam Jaya.
Karena itu, sidang diundur sampai 15 Agustus 2023 lantaran tergugat I dan III tidak hadir.
Adapun gugatan terhadap Prabowo terdaftar dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Gugatan didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh IRT yang Tewas Gantung Diri di Tomang
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat, tetapi ditolak oleh tergugat III atau Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
Sementara itu, pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto, Kamis (13/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.