JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memeriksa kantor aplikasi penipuan Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kantor tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Perusahaan Jombingo tidak memperpanjang sewa kantor tersebut.
"Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
"Namun, saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," tambah dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Syaratkan Member Ajak Orang Lain untuk Group Buy
Ade menuturkan, Jombingo juga mencantumkan alamat kantor di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, setelah ditelusuri polisi, alamat kantor di Kalibata ternyata fiktif.
"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata tidak ditemukan," tutur dia.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penipuan Jombingo.
"Untuk giat penyelidikan, kami masih terus berlangsung," ucap Ade.
Untuk diketahui, modus penipuan dari aplikasi Jombingo menggunakan group buy. Modus tersebut mengarahkan anggota grup agar mengundang orang lain dan melakukan top up.
Para member harus mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga murah.
Baca juga: Korban Aplikasi Jombingo Bertambah, Kali Ini 2 Orang Alami Kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah
Semakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang tersebut, maka harga barang tersebut jadi semakin murah.
"Untuk melakukan pembelian suatu barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi," ujar Ade, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian, setelah member baru itu install aplikasi, dilanjutkan top up dana," jelas dia.
Setelah member baru masuk ke dalam group buy, para anggota dijanjikan dapat bonus karena ikut berpartisipasi dalam pembelian barang tersebut.
Namun, uang yang disetorkan para member tidak kunjung diberikan oleh aplikasi Jombingo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.