TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah kabupaten dan kota Tangerang.
Mereka adalah pria berinisial FD dan A.
"Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Tertangkapnya Dua Pencuri Motor di Babelan, Sudah Beraksi Satu Tahun sampai Bisa Beli Mobil
Jana menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada 17 Juli 2023.
Saat itu, motor Yamaha Jupiter Z beromor polisi B 6467 GLG milik korban hilang ketika memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Korban kemudian menelusuri wilayah Kampung Suka Damai dan melihat motornya sedang dibawa pelaku.
"Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya," kata Jana.
Melihat hal itu, korban langsung menghubungi jajaran Polsek Teluknaga untuk melaporkan peristiwa itu.
Baca juga: Kecelakaan Fatal di Cengkareng, Penumpang Motor Tewas akibat Tersenggol Pengendara Lain
Tak lama kemudian, polisi bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), lalu meringkus pelaku berinisial FD.
"Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," kata Jana.
Dalam pengejaran A, Polsek Teluknaga berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.
Sebab, lokasi penangkapan A ini berada di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
Baca juga: Diduga Meleng, Motor yang Dikendarai 2 Remaja Hantam Pohon di Duren Sawit
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor, satu ponsel, dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri.
Akibat perbuatannya, FD dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana lima tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.