JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Tri Prasetyo dari jabatan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
Pencopotan ini disampaikan akun Instagram resmi Perumda Pasar Jaya, @perumdapasarjaya.
"Terima kasih kepada Bapak Tri Prasetyo, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya periode 2022-2023 atas dedikasi dan inspirasinya untuk Perumda Pasar Jaya," demikian yang tertulis dalam unggahan akun Instagram @perumdapasarjaya, dikutip Minggu (30/7/2023).
Baca juga: 156 Pasar Tradisional di Bawah Naungan Perumda Pasar Jaya Akan Didigitalisasi
Selain Tri, Heru juga mencopot Zuhdi Mahmudi selaku Direktur Administrasi dan Umum dan Dwi Murti Nurcahya selaku Sekretaris Dewan Pengawas.
Kemudian, Heru mengangkat Agus Himawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
"Selamat bergabung Bapak Agus Himawan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya," tulis akun Instagram @perumdapasarjaya.
Lalu, Sumanto diangkat menjadi Direktur Administrasi dan Umum. Sementara itu, posisi Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya diisi oleh Mardani Nasir.
Heru Budi turut mengangkat Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya.
Untuk diketahui, Tri Prasetyo diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Juli 2022.
Sebelum menjabat Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Tri Prasetyo menjabat Operational General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).
Di perusahaan yang sama, Tri juga pernah menjadi Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, dan Branch Manager.
Baca juga:Jaga Ketat Tanah Abang Blok G, Polisi: Kami Bubarkan Kerumunan
Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD DKI yang menaungi pasar daerah di Ibu Kota.
Beberapa pekan sebelum Tri Prasetyo dicopot, salah satu pasar naungan Perumda Pasar Jaya terseret kasus.
Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang premanisme.
Sejumlah pedagang pun mengeluh soal aktivitas preman pada malam hari di Blok G Pasar Tanah Abang.