JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 pelaku yang tergabung dalam sindikat asal Lampung menggasak sepeda motor dari beberapa wilayah, yakni Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, enam dari 13 pelaku kini telah ditangkap petugas. Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan para pelaku bermula ketika petugas dari Polsek Tambora menemukan delapan motor curian yang dibawa di dalam truk menuju Lampung.
Baca juga: 6 Pelaku Curanmor Ditangkap, Berawal dari Temuan Motor Curian di Dalam Truk
"Dari keterangan sopir dan kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah utamanya dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (31/72023).
Dia menjelaskan, pelaku AAN (31) yang merupakan sopir truk dan kernetnya, AP (23) menerima uang untuk membawa motor curian dengan upah Rp 700.000 per unit.
Dari delapan motor yang akan dibawa ke Lampung, keduanya diupah Rp 5.600.000. AAN dan AP mengetahui motor yang dibawa adalah hasil curian.
"Sehingga motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga kemudian ditutupi terpal warna oranye," jelas Syahduddi.
AAN sebelumnya mendapatkan pesanan dari empat penadah di Lampung Tengah, yakni S, T, A, dan F untuk mengambil motor dari U (46).
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian di Dalam Truk Menuju Lampung
U dikenal sebagai bos besar yang berada di Jakarta, sekaligus mengoordinir motor hasil curian untuk dikirim ke Lampung.
"U sebagai penadah memiliki lima orang kaki tangan yang bertugas sebagai pelaku pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor berinisial E (30), AM (27), S (19), G (DPO) dan AT (DPO)," papar Syahduddi.
Sebelum dikirim ke Lampung, sepeda motor yang dicuri dibuatkan pelat nomor palsu ke pelaku lain, yakni P.
Syahduddi menyampaikan, pengungkapan ini berawal ketika petugas Polsek Tambora mencurigai truk yang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak," tutur dia.
Baca juga: Nasib Malang Warga di Bogor, Duel Lawan Pelaku Curanmor Berujung Tangan Putus
Oleh petugas, truk itu kemudian digiring ke Mapolsek Tambora. Polisi menemukan delapan sepeda motor yang diangkut truk berpelat BE tersebut.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," jelas Syahduddi.
"Total 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah," lanjut dia.
Kini, enam pelaku berinisial AAN, AP, U, E, AM, dan S telah ditangkap dan ditahan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.