JAKARTA, KOMPAS.com - Menjuntainya puluhan jenis kabel yang kusut di langit-langit Jakarta masih menyisakan keresahan bagi warga Ibu Kota.
Kabel-kabel yang menggantung sembarangan sejatinya tak sekadar merusak estetika, tetapi juga bisa berujung celaka masyarakat.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memaksa seluruh pemilik jaringan utilitas untuk secepatnya memindahkan kabel-kabel yang bergelantungan.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Percepat Pemindahan Kabel Utilitas ke Bawah Tanah, Buntut Kecelakaan Mahasiswa
"Jika tidak Pemprov bisa bertindak tegas, misalnya memotong kabel tersebut atau cabut izin usaha pemilik ataupun kontraktornya," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Menurut Nirwono, hal ini sangat penting dilakukan lantaran Pemprov DKI memiliki tanggung jawab terhadap keamanan fasilitas publik, termasuk jaringan utilitas.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga wajib menjamin keselamatan warga di ruang publik. Untuk itu, Pemprov DKI dapat meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan penyedia jasa utilitas atau pemilik kabel serat optik dan kontraktor pelaksana utilitas.
Adapun petaka kabel itu dirasakan seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20). Lehernya terjerat kabel fiber optik di bilanngan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu.
Baca juga: Kasus Kecelakaan akibat Kabel Melintang, Pemprov DKI Tak Boleh Lepas Tangan
Akibatnya, Sultan masih belum bisa bicara dan terpaksa harus bernapas melalui tenggorokannya. Dia juga membutuhkan bantuan untuk bisa makan dan minum.
Tak sampai di situ, kecelakaan akibat kabel yang menjuntai juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama Vadim (38) terperosok dan jatuh ke sisi kanan jalan. Akibatnya, Vadim mengalami luka di bagian kepala.
"Pemprov DKI, perusahaan penyedia jasa atau pemilik kabel utilitas, dan kontraktor pelaksana utilitas semua harus bertanggung jawab penuh kepada korban akibat kelalaian utilitas," ucap Nirwono.
Baca juga: Pengamat: Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik Bisa Tuntut Pemprov DKI karena Lalai
Kendati demikian, Nirwono mencatat, Pemprov DKI sudah mulai ada penataan atau pemindahan kabel utilitas ke bawah tanah sejak 2017.
Mengutip dari data Dinas Bina Marga, kata Nirwono, kemajuan penataannya sudah mencapai 30 persen dari total panjang jalan 2600 kilometer yangg ditargetkan selesai pada 2030.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.