JAKARTA, KOMPAS.com - FO (33), pelaku pembunuhan terhadap ayah tiri bernama Cecep Riyana (66) di Penjaringan, Jakarta Utara, sempat pura-pura gila saat ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion.
Namun, upaya yang dilakukan FO agar dirinya tidak ditangkap polisi tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dihina, Anak Tusuk Ayah Tirinya hingga Tewas di Penjaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kata Gideon, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gideon.
Lebih lanjut, Gideon menegaskan bahwa kondisi kejiwaan FO memang tidak ada masalah.
"Normal (kejiwaannya)," tutur Gideon.
Adapun FO tega menusuk ayah tirinya, Cecep Riyana, hingga tewas di kediamannya di Jalan Bidara Raya No 18, RT 008 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Minta Maaf Usai Empat Sekuriti Aniaya Pria hingga Tewas
Gidion mengatakan, aksi yang dilakukan FO terhadap ayah tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut," kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, pelaku nekat menusuk korban hingga tewas lantaran merasa sakit hati.
Sementara itu, pelaku mengaku sakit hati dengan korban lantaran ia sering disindir.
"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," jelas FO dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Otopsi Korban Pembunuhan Wowon dkk, Dokter Forensik: Kerongkongan Rusak karena Racun
Atas perbuatannya, FO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.