JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Ferry Oktafiana alias FO mencoba mengelabui polisi setelah menghabisi nyawa ayah tirinya, Cecep Riyana (66), pada Sabtu (29/7/2023).
Usai menusuk Cecep dengan sebilah pisau dapur, FO langsung ke luar rumah dan pergi ke sebuah taman yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum setelah membunuh ayahnya.
"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset. Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Penjaringan, Pelaku: Sakit Hati Dibilang Nganggur
Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/8/2023).
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah Tiri di Penjaringan, Sakit Hati Disindir Pengangguran
Lebih lanjut, Gideon menegaskan bahwa kondisi kejiwaan FO tidak bermasalah.
Diberitakan sebelumnya, FO membunuh Cecep di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 008/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
FO menghabisi nyawa ayah sambungnya menggunakan sebilah pisau dapur karena sakit hati kerap disebut pengangguran.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Kini, FO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Cecep. Dia juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Sejauh ini, penyidik masih menjerat FO dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.