JAKARTA, KOMPAS.com - FO (33), tersangka pembunuhan ayah tirinya, Cecep Riyana (66), mengungkap motif menusuk korban hingga tewas.
Saat ditanya, FO mengaku sakit hati dengan sikap korban terhadap dirinya.
"(Sakit hatinya karena) urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ungkap FO di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hal itulah yang membuat FO nekat menghabisi nyawa ayah tirinya di kediamannya di Jalan Bidara Raya No 18, RT 008 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Sakit Hati Sering Dihina, Anak Tusuk Ayah Tirinya hingga Tewas di Penjaringan
Dengan menggunakan sebilah pisau, FO mendekati tubuh Cecep dan melakukan penusukan berkali-kali hingga mengakibatkan korban tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi yang dilakukan FO terhadap ayah tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut," kata Gidion, Selasa.
Gidion mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) minim saksi sehingga pihaknya menggunakan scientific investigation untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cecep.
Baca juga: Anak yang Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Penjaringan Sempat Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi
"Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari saintifik itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan. Pada gagang pisau itu terdapat darah korban sekaligus DNA milik tersangka," kata Gidion.
Kemudian, di dalam celana tersangka, kata Gidion, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban.
Selain itu, sisa rokok yang berada di dekat jenazah atau korban ada DNA milik tersangka.
"Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kita bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO," ujar Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari TKP.
Baca juga: Pegawai Kios Ayam Goreng di Duren Sawit Sempat Kejar Pencuri HP, tapi Tak Dapat
"Saat ini tersangka dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Jakut," pungkas Gideon.
Atas perbuatannya, FO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.