JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SP (47) menggadaikan lima mobil yang ia sewa ke pihak lain demi meraup keuntungan besar.
Awalnya, SP datang seorang diri ke sebuah rental kendaraan milik SR (56) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku menyewa kendaraan milik korban berupa mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2907 UKA.
Baca juga: Ragam Kejahatan Rihana-Rihani Selain Penipuan iPhone, Bawa Kabur Mobil Rental sampai Tak Gaji ART
"Modusnya adalah menyewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar satu hingga dua bulan," kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Dalam kesepakatan mereka, korban membayar uang Rp 3,5 juta untuk satu bulan.
Pelaku juga mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari mobil yang disewa.
"Pelaku juga mendapatkan kunci kontak mobil itu sendiri. Istilahnya, lepas kunci lah," tutur Haris.
Kendati demikian, SP tidak menggunakan mobil tersebut. Ia malah menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain.
"Digelapkan dengan harga Rp 12,5 juta melalui perantara saudara RM tanpa sepengetahuan korban," ungkap Haris.
Karena pelaku tidak kunjung ada kabar, SR akhirnya melapor ke Polsek Cilincing pada Minggu (23/7/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 59 / VII / SPKT / POLSEK CILINCING / POLRES METRO JAKARTA UTARA / POLDA METRO JAYA.
Kini, polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari total tindakan penggelapan yang sudah dilakukan, itu masih ada lima unit kendaraan roda empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Haris.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.