JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap asal-muasal narkoba jenis ganja yang dimiliki artis Karenina Maria Anderson (40).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, tersangka mendapat barang haram itu secara gratis alias cuma-cuma.
"Dia (Karenina) mendapat narkoba dari seseorang berinisial P secara gratis," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ardhy mengungkapkan barang itu diperoleh tersangka bulan lalu. P menyuruh Karenina untuk mencoba ganja tersebut.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Artis Karenina Anderson Minta Maaf karena Pakai Ganja
"Jadi barang itu merupakan barang dibeli oleh P. Kemudian dia menyuruh saudari K untuk memakainya," ungkap Ardhy.
Sebagai informasi, Karenina diciduk di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senjn (31/7/2023).
Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,4 gram.
Barang bukti terdiri ganja yang belum dilinting seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram.
Baca juga: Polisi: Artis Karenina Mengaku Pakai Ganja karena Depresi dan Insomnia
Karenina kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, karena kasus ini merupakan yang pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan supaya Karenina dilakukan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.