JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut artis Karenina Maria Anderson (40) berpeluang besar untuk tak ditahan di balik jeruji besi.
Alasannya, Karenina bukanlah seorang pengedar melainkan hanya seorang pemakai.
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kami terapkan adalah penyalahgunaan narkotika," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Oleh karena itu, Ardhy menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan tengah melakukan asesmen terhadap tersangka.
Baca juga: Hasil Tes Urine, Karenina Anderson Positif Narkoba
Bila BNN Kota Jakarta Selatan menerima asesmen, maka Karenina akan direhabilitasi langsung di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Untuk tersangka tetap kami lakukan pemeriksaan sambil menunggu asesmen dari BNN Kota Jakarta Selatan," ungkap dia.
Di lain sisi, Ardhy menyebut barang bukti yang disita dari tangan Karenina masih di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 mengatur berat maksimal ganja bagi tersangka yang ingin direhabilitasi adalah 5 gram.
"Setelah kami cek, barang bukti ganja di bawah SEMA, yakni berat bruto 4,4 gram," imbuh dia.
Baca juga: Artis Karenina Anderson Pakai Ganja Pemberian Temannya di Pinggiran Pasar Ciputat
Sebagai informasi, Karenina diciduk di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,4 gram.
Barang bukti terdiri ganja yang belum dilinting seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram.
Karenina kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, karena kasus ini merupakan yang pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan supaya Karenina dilakukan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.