JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Proses tahap 1," ujar Pelaksana Harian Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/8/2023).
Yuli pun juga mengatakan jika pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas putra dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Tunggu petunjuk jaksa," ucap dia singkat.
Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.
Penetapan itu dilakukan usai pihak Polda Metro Jaya menelusuri dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki menyebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
Mario akan disangkakan pasal Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Disangkakan pasl 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta
Selain menjadi tersangka pencabulan AG, Mario juga kini berstatus terdakwa penganiayaan D (17).
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.