JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pria hingga tewas berjumlah lima orang.
Sebagai informasi, sebelumnya dilaporkan bahwa petugas sekuriti yang melakukan aksi tindak pidana terhadap pria bernama Hasanudin (42) itu berjumlah empat orang, yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Kendati demikian, petugas keamanan yang baru saja diumumkan ini masih berstatus buron.
Baca juga: Ancol Pecat 4 Satpamnya yang Aniaya Pria hingga Tewas
"Satu berstatus DPO, berinisial A," kata Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan peran dari A dalam kasus tersebut.
"Yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan, kemudian menendang di bagian wajah dan dada," ucap Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol menganiaya Hasanudin (42) hingga tewas pada Sabtu (29/7/2023).
Penganiayaan ini bermula saat Hasanudin diamankan salah satu petugas keamanan karena dicurigai sebagai pencuri.
Baca juga: Sadisnya Empat Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol Aniaya Pria hingga Tewas
Kendati demikian, setelah diinterogasi dan digeledah, para pelaku tidak menemukan barang bukti.
Oleh karena itu, mereka malah menganiaya agar Hasanudin mengakui perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.