Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengunjung Ancol Dicurigai sebagai Pencuri, Dianiaya Sekuriti dan Dipaksa Akui Perbuatannya

Kompas.com - 03/08/2023, 20:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol bernama Hasanudin (42) tewas akibat dianiaya oleh lima petugas keamanan tempat wisata itu sendiri.

Kelima tersangka yang tega menyiksa korban secara brutal sehingga menyebabkan kematian ini adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyampaikan bahwa mulanya Hasanudin dicurigai sebagai pencuri.

Tetapi setelah menginterogasi dan menggeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.

"Intinya, korban adalah pengunjung pada saat itu," tegas Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Pria yang Tewas Dikeroyok 5 Sekuriti Adalah Pengunjung Ancol yang Dicurigai sebagai Pencuri

Oleh karena itu, kelima tersangka menginterogasi ulang Hasanudin. Tindakan ini juga disertai penganiayaan secara brutal.

"Mereka mengejar pengakuan korban bahwa mereka melakukan tindak pidana tersebut," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam kesempatan yang sama.

Binsar tidak menampik bahwa memang beberapa kali sering terjadi tindak pidana di area Taman Impian Jaya Ancol.

"Memang korban masuk ke area dengan berjalan kaki, saksi satu yakni T melihat gerakan korban yang mencurigakan, lalu diamankan dan dibawa ke posko dan diinterogasi," ungkap Binsar.

Saat korban terlihat mulai tidak sadarkan diri, pelaku hendak melepaskannya di luar area Taman Impian Jaya Ancol.

Baca juga: Kredibilitas Sekuriti Ancol Dipertanyakan karena Banyak Pencurian, Alasan Pria Dianiaya hingga Tewas

Tetapi, dalam perjalanan, Hasanudin meninggal dunia.

Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.

Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.

Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com