JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak memaksakan eksekusi rumah Guruh di Jalan Sriwijaya III nomor 1, RT 02, RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami hanya memohon pengadilan secara jernihlah melihat hukum. Apakah ini bisa dilakukan eksekusi atau dipaksakan harus dieksekusi. Kan beda,” ucap Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
“Kalau dieksekusi karena aturan hukumnya mengatur untuk dilaksanakan, ya silakan. Tapi kalau dipaksakan, ya kami enggak mungkin juga mau menyerahkan,” sambung dia.
Meski demikian, apapun, Simeon memastikan pihaknya akan terus menolak eksekusi rumah milik kliennya tersebut.
Baca juga: Guruh Soekarnoputri Tolak Eksekusi Rumahnya, Kuasa Hukum: RT RW-nya Tidak Benar
Pihaknya menyebut, masih ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi.
“Perkara ini, yang sampai mau dieksekusi ini yang kami tolak, karena ada cacat formil ini perkara. Kalau pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi,” ujar Simeon.
Kecacatan itu yakni alamat yang tidak sesuai.
"Tergugat dalam rekonvensi, untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III nomor 1, RT 02, RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," jelas Simeon.
Penggugat meminta agar rumah di alamat tersebut dikosongkan, sementara rumah Guruh Soekarnoputra terletak di RT 004 RW 001.
Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi
“Jadi, RT RW ini tidak benar. Jadi, dia bisa silakan cari di RT 002, RW 003. Karena dia minta rumah yang terletak di sana,” ungkap Simeon.
Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan agar rumah bersejarah itu tidak jatuh menjadi milik orang lain.
“Kami ada beberapa upaya hukum yang saya belum bisa sampaikan terbuka kepada teman-teman, tapi tetap pasti kami lakukan upaya hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan berencana menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Baca juga: Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi
Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“Kita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023) lalu.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.