Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi

Kompas.com - 03/08/2023, 20:36 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).

Sengketa yang berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Susy Angkawijaya tersebut berawal dari utang-piutang antara Guruh dengan pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar.

Belakangan terungkap bahwa Susy dan Gotama merupakan pasangan suami istri karena berdasarkan laporan PN Jakarta Selatan, keduanya memiliki alamat rumah yang sama.

"Mas Guruh tidak pernah tahu dan tidak ada yang menyampaikan bahwa Suwantara Gotama dan Susy Angkawijaya adalah suami istri," ujar kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, Kamis (3/8/2023).

"Itu baru diketahui setelah perkara ini berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi

Awal mula sengketa

Simeon menjelaskan, sengketa tersebut pada 3 Mei 2011, saat Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada Gotama.

Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.

Kemudian, pembayaran sebesar Rp 35 miliar dilakukan tepatnya pada 3 Mei 2011 dengan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Baca juga: Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra Bikin PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan

Sebelum jatuh tempo, yakni 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Guruh menghubungi Suwantara untuk bertemu, Namun pertemuan tidak terealisasi karena Gotama tidak bisa dihubungi.

"Pada 3 Agustus 2011 datanglah seorang wanita yang dikenalkan juga oleh teman-temannya Mas Guruh bahwa dia sebagai orang yang mau membantu Mas Guruh," jelas Simeon.

"Tapi dia meminta dengan syarat harus dibuat AJB (akta jual beli) yang nanti kemudian Mas Guruh ada uang lagi, mengembalikan, dibuat lagi AJB untuk balik lagi ke Guruh. Problem awalnya di situ," lanjut Simeon.

Lantas Guruh memercayai Susy, dan terjadilah kesepakatan. Harga beli dalam AJB itu Rp 16 miliar. Namun pada kenyataannya, uang Rp 16 miliar tersebut tidak pernah diterima oleh Guruh.

Selain itu, PPJB antara Guruh dengan Gotama juga belum dibatalkan.

Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Begini Kronologi Penyitaan Rumah Menurut Pihak Guruh Soekarnoputra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com