JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).
Sengketa yang berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Susy Angkawijaya tersebut berawal dari utang-piutang antara Guruh dengan pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar.
Belakangan terungkap bahwa Susy dan Gotama merupakan pasangan suami istri karena berdasarkan laporan PN Jakarta Selatan, keduanya memiliki alamat rumah yang sama.
"Mas Guruh tidak pernah tahu dan tidak ada yang menyampaikan bahwa Suwantara Gotama dan Susy Angkawijaya adalah suami istri," ujar kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, Kamis (3/8/2023).
"Itu baru diketahui setelah perkara ini berjalan," lanjutnya.
Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi
Simeon menjelaskan, sengketa tersebut pada 3 Mei 2011, saat Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada Gotama.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Kemudian, pembayaran sebesar Rp 35 miliar dilakukan tepatnya pada 3 Mei 2011 dengan persyaratan-persyaratan yang diajukan.
Baca juga: Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra Bikin PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan
Sebelum jatuh tempo, yakni 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Guruh menghubungi Suwantara untuk bertemu, Namun pertemuan tidak terealisasi karena Gotama tidak bisa dihubungi.
"Pada 3 Agustus 2011 datanglah seorang wanita yang dikenalkan juga oleh teman-temannya Mas Guruh bahwa dia sebagai orang yang mau membantu Mas Guruh," jelas Simeon.
"Tapi dia meminta dengan syarat harus dibuat AJB (akta jual beli) yang nanti kemudian Mas Guruh ada uang lagi, mengembalikan, dibuat lagi AJB untuk balik lagi ke Guruh. Problem awalnya di situ," lanjut Simeon.
Lantas Guruh memercayai Susy, dan terjadilah kesepakatan. Harga beli dalam AJB itu Rp 16 miliar. Namun pada kenyataannya, uang Rp 16 miliar tersebut tidak pernah diterima oleh Guruh.
Selain itu, PPJB antara Guruh dengan Gotama juga belum dibatalkan.
Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Begini Kronologi Penyitaan Rumah Menurut Pihak Guruh Soekarnoputra