JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas Berkali Lipat, Wali Kota Depok: Tak Terlalu Tinggi
Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya. Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas Berkali Lipat, Wali Kota Depok: Kami Nilai Sangat Dibutuhkan
Idris mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan puskesmas untuk warga non-Kota Depok menjadi lebih mahal daripada warga Depok.
Sebab, menurut dia, kebijakan menaikkan tarif puskesmas dibuat untuk warga Depok.
Idris menegaskan, meski ada beda tarif untuk warga Depok dan non-Depok, fasilitas yang diberikan tetap sama.
Adapun tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-Rp15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-Rp 30.000.
Baca juga: Saat Tarif Puskesmas di Depok Naik agar Tidak Bebani Uang Negara
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.