"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
Menurut Mary, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya. Di sisi lain, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Baca juga: Warga Non-Depok Bayar Tarif Puskesmas Lebih Mahal, Wali Kota: Memang Kami Bedakan
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maulana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.