Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Non-Depok Bayar Tarif Puskesmas Lebih Mahal, Wali Kota: Memang Kami Bedakan

Kompas.com - 04/08/2023, 15:36 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan puskesmas untuk warga non-Kota Depok menjadi lebih mahal daripada warga Depok.

Sebab, menurut dia, kebijakan menaikkan tarif puskesmas dibuat untuk warga Depok.

"(Tarif puskesmas) kami bedakan, kami mengeluarkan ini (kenaikan tarif puskesmas) memang untuk KTP warga Depok sehingga kami bedakan," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/8/2023).

Idris menegaskan, meski ada beda tarif untuk warga Depok dan non-Depok, fasilitas yang diberikan tetap sama.

Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas, Wali Kota Depok: Ini untuk Umum, Pasien BPJS Gratis

Adapun tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-Rp15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-Rp 30.000.

"Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan. Kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok," ucap politisi PKS tersebut.

Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian, kenaikan juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas.

Menurut dia, peningkatan pelayanan kesehatan bisa mengurangi durasi antrean pasien di puskesmas.

Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas Berkali Lipat, Wali Kota Depok: Tak Terlalu Tinggi

"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urainya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif puskesmas ini tak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan secara gratis.

Idris menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.

"Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS. Untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis," tuturnya.

Baca juga: Saat Tarif Puskesmas di Depok Naik agar Tidak Bebani Uang Negara

Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.

Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).

Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.

Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com