JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang direktur perusahaan berinisial SRO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban, Neneng mengatakan, SRO diduga menipu sejumlah orang dengan modus memesan berbagai barang elektronik.
"Itu (barang yang dipesan) CCTV, hardisk, kabel power dan prosesor," ucap Neneng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: PT Bali Tower Belum Pernah Temui Keluarga Mahasiswa Korban Kabel Fiber Optik
Neneng bercerita, penipuan yang dilakukan SRO bermula ketika pelaku memesan kamera CCTV kepada korban.
Pemesanan itu terjadi pada 2022. Transaksi terjadi setelah mereka sepakat melakukan jual beli dengan sistem preorder (PO) dan pembayaran dengan down payment (DP).
"PO (CCTV) pertama itu sekitar tanggal 5 atau 6 Januari. Nah, setelah itu, PO lagi, setelah Januari. PO-nya itu sebelum jatuh tempo pelunasan," jelas Neneng.
"PO kedua itu kalau enggak salah, kabel power. Itu DP nya 20 persen nilainya sekitar Rp 7 juta. Saya terima juga DP itu, tapi pelunasannya tidak saya terima," imbuh dia.
Belum selesai dibayar lunas, SRO lalu memesan lagi. Transaksi keduanya pun berjalan di PO ketiga dan keempat. Namun, di pemesanan tersebut, pelaku justru menghilang.
Baca juga: Pergoki Pengepul Barang Bekas Bakar Sampah di Pamulang, Petugas Dinas LH Hanya Beri Teguran
Sementara barang yang dipesan sudah dikirim.
"Saya kan sudah percaya nih, PO pertama dan kedua itu lancar. Jadi, PO ketiga dan keempat ini tidak ada DP. Nah, PO terakhir, itu dia butuh 20 (prosesor) tapi saya cuma penuhi 9 unit," ucap Neneng.
Total yang belum dibayarkan setelah jatuh tempo pada Februari 2022 senilai Rp 181.920.000.
Neneng yang sadar jadi korban lalu mencoba menghubungi SRO. Namun, setelah dicoba untuk dicari, pelaku justru menghilang.
Usut punya usut, korban penipuan SRO tidak hanya Neneng. Korbannya banyak dengan total kerugian hingga miliaran.
Baca juga: Saat Tata Kelola TIM dan JIS Dinilai Bermasalah sehingga Bebani Jakpro..
Neneng bersama korban lainnya sepakat membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA.
"Total kerugian itu Rp 3,4 miliar. Itu dari yang sudah buat laporan saja. Ada korban yang saya hubungi (ditipu) sekitar Rp 125 juta. Banyak korban yang enggak ikut melapor," ucap dia.
"Kerugiannya dalam bentuk barang yang sudah dikirim. Tapi kalau barang kan, beli pakai uang juga. Karena kami beli ke supplier. Meskipun back to back tapi kalau user kami tidak, kami harus bayar (ke supplier)," imbuh dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.