Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Asal Lampung Sembunyikan Motor Curian Pakai Kasur Dalam Pikap

Kompas.com - 07/08/2023, 16:46 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pencuri sepeda motor asal Lampung disebut menyembunyikan kendaraan hasil curiannya dengan menumpuknya dengan kasur lantai di dalam mobil pikap.

Hal ini dilakukan agar kejahatan tersebut tak tercium oleh aparat kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan modus kejahatan ini bermula dari laporan wartawan media online berkait pencurian motor yang menimpanya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Masyarakat melihat keberadaan sepeda motor korban wartawan yang akan dikirim ke Lampung menggunakan satu unit mobil jenis pikap," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Sepeda Motor Milik Wartawan Hilang di Kebon Jeruk Jakarta Barat

Polisi lantas memantau lokasi yang dilaporkan warga. Kemudian, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, mobil tersebut mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi menghentikan mobil itu di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Muatan di bak mobil pikap tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi, dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye," jelas Syahduddi.

"Namun, jika dicek dengan lebih teliti terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," lanjut dia.

Baca juga: Motor Wartawan yang Hilang di Kebon Jeruk Ditemukan Saat Akan Dikirim ke Lampung

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah toko (ruko) yang menjadi tempat motor curian disimpan.

"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa. Saat dilakukan penggerebekan, di ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi," ungkap Syahduddi.

Para tersangka beserta motor hasil curiannya lantas diamankan di Mapolsek Tambora. Syahduddi menyampaikan, total ada 10 tersangka dalam kasus ini, yakni EP (33), MA (28) dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.

Selain itu, polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar. Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Hilang di Kebon Jeruk, Motor Wartawan yang Digondol Maling Dikembalikan Polisi

Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku yang berada di ruko, mereka telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung.

"Satu unit mobil pengangkut tujuh unit motor curian yang berhasil lolos menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung kemudian dikejar dan berhasil ditangkap oleh Ditkrimum Polda Lampung," papar Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com