BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa M Ecky Listiantho (34) tidak memperlihatkan ekspresi apa pun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan mati terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Ecky datang dengan tangan diborgol. Dia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi".
Sepanjang duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan, Ecky hanya terdiam. Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.
Bahkan, menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Ecky tetap diam. Usai tuntutan dibacakan, Ecky hanya menatap ke arah depan meja Majelis Hakim.
Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky mengajukan pleidoi.
Nota pembelaan Ecky akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya dua pekan lagi, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca juga: Harap Ecky Pemutilasi Adiknya Dihukum Setimpal, Kakak: Nyawa Dibayar Nyawa
Sebagai informasi, dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.