JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku menghargai keputusan Aldi Taher untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Perindo.
"Akhirnya dia memilih menjadi anggota Perindo dan nyaleg dari sana. Ya, kami menghargai keputusan pribadi seseorang," ujar Yusril saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Bersamaan dengan itu, Yusril memastikan bahwa Aldi Taher bukan lagi kader, pengurus, ataupun bacaleg dari PBB.
Sebab, terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU) dan di internal partai yang melarang seseorang untuk menjadi kader dari dua partai berbeda.
"Ya karena UU Parpol melarang satu orang menjadi anggota dua partai. AD/ART PBB juga begitu. Dia harus memilih," kata Yusril.
Baca juga: Tak Lolos di Jakarta, Aldi Taher Tetap Jadi Bacaleg DPR RI dari Perindo
Yusril sebelumnya menjelaskan, Aldi Taher sebetulnya telah lama menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB.
Aldi Taher bahkan dicalonkan PBB karena pertimbangan posisi dia sebagai fungsionaris partai.
"Dia sudah lama duduk sebagai pengurus DPP PBB. Sebagai fungsionaris, wajar saja kalau dia dicalonkan. Dia bukan calon yang direkrut dari luar partai," kata Yusril.
Untuk diketahui, Aldi Taher mulanya terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda, yakni PBB dan Perindo.
Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta, sedangkan oleh Perindo, dia didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI dapil Jawa Barat.
"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," ujar Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Yusril Pastikan Aldi Taher Bukan Lagi Kader PBB, Buntut Nyaleg dari Perindo
Namun, selama proses perbaikan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher.
Di sisi lain, perbaikan berkas pencalonan Aldi Taher sebagai bacaleg DPR RI untuk dapil Jawa Barat sudah dilakukan Perindo.
"Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di Partai Perindo, (bacaleg) di DPR RI," kata Dody.
Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Jadi di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
Baca juga: KPU Coret Aldi Taher dari Bacaleg DKI Jakarta, Alasannya karena Syarat Tak Terpenuhi
Kini, Aldi Taher hanya terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo. Hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat pendaftarannya ditentukan oleh KPU RI.
"Status kegandaannya memenuhi syarat di DPR RI, sedangkan untuk kelengkapan dan keabsahan dokumennya bisa ditanyakan ke KPU RI," kata Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.