Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pembelaan atas Tuntutan Mati, Kejari: Biar Hakim yang Putuskan

Kompas.com - 08/08/2023, 06:53 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menanggapi soal pengajuan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa M Ecky Listiantho (34).

Ecky dituntut pidana mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan mengatakan, kejaksaan menyerahkan semua pertimbangan kepada Majelis Hakim.

"Nanti pertimbangan hakim dalam memutus, kita lihat dalam beberapa waktu ke depan," ujar Ludy di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

"Jadi ini masih berproses kira-kira satu bulan ke depan (sampai vonis)," tambahnya.

Ludy menuturkan, Majelis Hakim memberikan waktu sekitar dua pekan untuk tim kuasa hukum Ecky dalam mempersiapkan nota pembelaan tersebut.

"Pleidoi disampaikan dua minggu, hakim tadi memberikan waktu dua minggu untuk tim penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya," kata Ludy.

Setelah pleidoi dibacakan, kejaksaan akan memberikan jawaban berkait pengajuan pembelaan Ecky.

"Setelah pleidoi mungkin nanti kita akan memberikan jawaban terkait dengan jawaban pleidoi yang disampaikan oleh penuntut umum," tutur dia.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Terlepas dari itu, JPU sudah yakin Pasal 340 yang paling tepat diberikan untuk Ecky yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin.

Diketahui, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com