DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok menyindir Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Dengan menaikkan tarif, Pemkot Depok meminta puskesmas agar membiayai operasional secara mandiri.
Puskesmas juga diminta tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kalau kerjanya cuma menambah-nambahkan tarif, mencari uang, mending jadikan swasta saja, enggak usah ada puskesmas," kata Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra, melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Depok soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat
Ia pun menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas merupakan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat.
Sebab, kata dia, Pemkot Depok seharusnya menggratiskan pelayanan di puskesmas.
Di satu sisi, Pemkot Depok malah tiba-tiba menaikkan tarif puskesmas hingga Rp 10.000-Rp 30.000 dari yang sebelumnya hanya Rp 2.000.
"Yang jelas gini, kebijakan ini (kenaikan tarif puskesmas) tidak berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
"Kalau fokusnya Pemkot Depok saat ini melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, harusnya bukan dinaikkan, harusnya malah jadi gratis," lanjut Icuk.
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok, PSI: Kebijakan Tak Berpihak ke Masyarakat
Ia menyebutkan, tarif puskesmas Rp 10.000 bisa jadi tidak terlalu mahal bagi sebagian masyarakat.
Namun, bisa jadi sebagian masyarakat justru merasa berkeberatan dengan nominal Rp 10.000 tersebut.
"Mungkin hanya Rp 10.000, buat sebagian masyarakat tidak terlalu berat. Tapi, kalau yang sudah dalam kondisi tidak memungkinkan buat memiliki uang, bagaimana?" tutur Icuk.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok hingga 5 Kali Lipat Tuai Kritik Keras...
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.