JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI yang diduga dilecehkan Ketua RW 06 Pluit, ST, akan mengadu kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jumat (11/8/2023).
Sebab, laporannya agar ST dinonaktifkan dari jabatan Ketua RW 06 tidak kunjung direspons pihak Kelurahan Pluit.
"Kebetulan hari Jumat kami mau ke Balai Kota untuk melaporkan masalah ini. Karena kami sudah lapor ke Kelurahan sebanyak dua kali, tapi enggak ditanggapi sama pihak Kelurahan," kata kuasa hukum korban, Steven Gono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Ketua RW di Pluit Disebut Berulang Kali Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Warganya
Adapun RI diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal.
RI sudah melayangkan surat ke Kelurahan Pluit usai menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tentang penetapan tersangka ST dari Polres Metro Jakarta Utara.
"Isi suratnya (ke Kelurahan), permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub. Iya (belum ada tanggapan), Kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW," ucap Steven.
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Lecehkan Warganya secara Verbal, Ketua RW di Pluit Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual. RI disebut sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku mengalami pelecehan bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.