Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Buruh, Polisi Padamkan Api yang Bakar Pembatas Jalan Merdeka Barat dengan APAR

Kompas.com - 10/08/2023, 20:46 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda memadamkan api yang membakar pembatas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan alat pemadam api ringan (APAR), Kamis (10/8/2023) malam.

Adapun pembatas jalan itu dibakar oleh massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

Bersama seorang petugas lain, Mugia mendekati pembatas sambil membawa APAR pada pukul 20.09 WIB.

Setelah Mugia menyemprotkan APAR selama beberapa menit, kobaran api yang awalnya membubung tinggi mulai mereda, kemudian padam sepenuhnya.

Tidak lama kemudian, seorang petugas lain datang dan menyiram area yang masih panas dengan air selang untuk pendinginan.

Baca juga: Polisi Ingatkan Buruh yang Coba Terobos Kawat Berduri di Jalan Merdeka Barat dengan Berselawat

Sebagai informasi, sejumlah demonstran berupaya menerobos pembatas menuju Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis malam.

Pantauan Kompas.com, tiga pemuda membakar road barrier berbahan plastik di atas beton pembatas.

Lelehan road barrier itu diambil menggunakan bambu untuk dipindahkan ke bagian beton yang lain. Sebagian kawat berduri ikut meleleh akibat pembakaran itu.

Polisi beberapa kali berupaya mengingatkan demonstran agar tetap tertib. Polisi juga mengingatkan demonstran bahwa ada hukuman jika massa bertindak anarkistis.

Baca juga: Massa Buruh Merangsek ke Jalan Medan Merdeka Barat, Coba Terobos Kawat Berduri

Namun, peringatan itu tak diindahkan. Bahkan, ada demonstran yang melempar plastik dan potongan bambu ke arah kamera CCTV di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Medan Merdeka Barat.

Untuk mendorong mundur massa, polisi mulai menggaungkan azan. Polisi juga melantunkan selawat nabi dan bismillah berulang kali.

Pukul 20.00 WIB, massa yang mencoba menerobos beton pembatas telah mundur. Meski demikian, polisi masih berjaga di balik beton pembatas.

Adapun massa buruh menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda Lewati Batas Waktu, Polisi Minta Massa Bubarkan Diri

Massa buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh sebesar 15 persen pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Selanjutnya, pemerintah diminta merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.

Bila tak didengarkan dan tuntutan ditanggapi, massa buruh mengancam akan mogok nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com