BOGOR, KOMPAS.com - Belasan pelajar di Kota Bogor, Jawa Barat, berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki senjata tajam.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelajar itu ditangkap saat aksi tawuran dan penyerangan terhadap warga.
Saat ini, para pelajar tersebut tengah diperiksa di Mapolresta Bogor Kota.
"Kami berhasil mengamankan lima orang ini, kami proses dan kami tahan. Kemudian, kami juga mengamankan enam anak lainnya yang sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata Bismo, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Tusuk Ibunya 50 Kali hingga Tewas, Pemuda di Depok: Saya Sangat Menyesal...
Bismo menuturkan, bermacam modus yang dilakukan oleh para pelajar itu, mulai dari janjian di media sosial untuk tawuran hingga mencari lawan dengan menyerang secara acak.
"Ada yang lewat via Instagram, janjian ketemuan dengan pihak lawan kemudian tawuran. Nah, sebelumnya mereka ini telah menyiapkan alat-alat sajam," tutur Bismo.
"Ada juga yang mencari sasaran dengan acak dengan berputar-putar mendatangi yang lagi nongkrong di tempat ronda. Ini kami amankan," imbuh dia.
Baca juga: Tewas di Tangan Teman dan Pacar, Pria di Tamansari Dipukul Wajah dan Perutnya Pakai Benda Tumpul
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang, golok, cerulit, dan parang.
Kini, para pelajar tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun karena kepemilikan senjata tajam.
"Ini kami jerat pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Bismo.
"Khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami junctokan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak UU 11 Tahun 2012," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.